Rabu, 18 Juli 2018

HOME


PEMBUKAAN
Kami, istri Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), menyadari sepenuhnya sebagai bagian dari komponen bangsa Indonesia, berkewajiban untuk menyukseskan tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata serta berkeseimbangan antara material dan spiritual. Kewajiban tersebut akan berhasil jika para istri pegawai ASN mau dan mampu meningkatkan kualitas sumber daya yang dimiliki dalam menghadapi tuntutan dan tantangan serta perubahan diberbagai bidang kehidupan di Negara kita maupun dalam menghadapi era globalisasi Abad XXI.
Menghadapi tuntutan dan tantangan serta perubahan kehidupan sebagaimana tersebut diatas, mengharuskan adanya tata kehidupan yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia, demokratis, keterbukaan, serta tegaknya supremasi hukum, sebagai ciri kehidupan masyarakat madani yang akan mendorong terwujudnya tujuan nasional. Sejalan dengan tuntutan dan perubahan kehidupan tersebut, kami istri pegawai ASN, yang terhimpun dalam satu wadah bernama Dharma Wanita Persatuan, menyatakan bahwa organisasi ini netral secara politis, demokratis dan mandiri dalam menentukan visi, misi dan kebijakan organisasi, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan anggota serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan organisasi, dalam Musyawarah Nasional III pada tanggal 10 dan 11 Bulan Desember Tahun 2014, Dharma Wanita Persatuan bersepakat untuk menyempurnakan Angaran Dasar hasil Musyawarah Nasional II Dharma Wanita Persatuan Tahun 2009, yang disusun sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi ini bernama Dharma Wanita Persatuan yang disingkat DWP.
Pasal 2
Dharma Wanita Persatuan ditetapkan pada Munas Luar Biasa Dharma Wanita, tanggal 7 Desember 1999, di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
  • Dharma Wanita Persatuan adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun dan membina istri pegawai ASN dengan kegiatan pendidikan, ekonomi dan sosial budaya.
  • Dharma Wanita Persatuan adalah organisasi mandiri yang tidak terikat pada partai politik mana pun.
Pasal 4
Organisasi Dharma Wanita persatuan berpusat di ibu kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Asas organisasi Dharma Wanita Persatuan adalah Pancasila
Pasal 6
Tujuan organisasi Dharma Wanita Persatuan adalah terwujudnya kesejahteraan anggota dan keluarganya pada khususnya serta masyarakat pada umumnya melalui peningkatan kualitas sumber daya anggota, untuk mendukung tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 7
Tugas pokok Dharma Wanita Persatuan adalah
  • melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian, serta berbudi pekerti yang luhur,
  • membina anggota dalam memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial
Pasal 8
Dharma Wanita Persatuan berfungsi sebagai wadah pembinaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Tugas Pokok Organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9

  • Anggota Dharma Wanita Persatuan adalah
    • istri pegawai ASN
    • istri pejabat negara bidang pemerintahan;
    • istri pensiunan pegawai ASN dan janda pegawai ASN;
    • istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang belum berstatus persero;
    • istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang sudah berstatus persero, yang menyatakan diri bersedia menjadi anggota
    • Istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai Perguruan Tinggi Negara Badan Hukum (PTNBH);
    • istri kepala Perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri;
    • istri perangkat pemerintahan desa atau nama lain yang sederajat;
    • istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), istri purnawirawan TNI, istri Polisi Republik Indonesia (Polri), dan istri purnawirawan Polri yang suaminya ditugasi dalam lingkungan instansi pemerintah sipil;
    • pegawai ASN Perempuan dan Pensiunan pegawai ASN Perempuan yang menyatakan diri bersedia menjadi anggota.
  • Keanggotaan Dharma Wanita Persatuan terdiri dari
    • anggota biasa;
    • anggota luar biasa;
    • anggota kehormatan.
BAB V
ORGANISASI DAN UNSUR PELAKSANA
Bagian Kesatu
Organisasi
Pasal 10
Susunan Organisasi Dharma Wanita Persatuan terdiri dari
  • DWP Pusat;
  • DWP Instansi Pemerintah Pusat;
  • DWP Provinsi;
  • DWP Kabupaten/DWP Kota;
  • DWP Kecamatan/nama lain yang sederajat;
  • DWP Kelurahan/nama lain yang sederajat.
Bagian Kedua
Unsur Pelaksana
Pasal 11
  • Unsur pelaksana DWP Pusat adalah
    • DWP Instansi Pemerintah Pusat
    • DWP Provinsi
  • Unsur pelaksana DWP Instansi Pemerintah Pusat adalah DWP pada setiap unit kerja masing-masing.
  • Unsur pelaksana DWP Kementerian Luar Negeri adalah DWP perwakilan Pemerintah RI di luar negeri dan dalam negeri
  • Unsur pelaksana DWP Provinsi adalah
    • DWP Instansi Vertikal Pemerintah Pusat di Provinsi;
    • DWP Instansi Pemerintah Provinsi;
    • DWP Kabupaten/DWP Kota.
  • Unsur pelaksana DWP Kabupaten/DWP Kota adalah
    • DWP Instansi Vertikal Pemerintah Pusat di kabupaten/DWP Instansi Pemerintah Pusat di kota;
    • DWP Instansi Pemerintah Provinsi di kabupaten/instansi pemerintah provinsi di kota;
    • DWP Instansi Pemerintah kabupaten/DWP instansi pemerintah kota;
    • DWP Kecamatan atau nama lain yang
  • Unsur pelakana DWP Kecamatan atau nama lain yang sederajat adalah
    • DWP instansi pemerintah kecamatan/nama lain yang sederajat;
    • DWP Kelurahan atau nama lain yang
BAB VI
KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat
Pasal 12
Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat adalah pengurus pada tingkat nasional.
Pasal 13
  • Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat terdiri dari
    • ketua umum,
    • ketua,
    • sekretaris jenderal,
    • ketua bidang, dan
    • anggota bidang
  • Ketua umum dipilih oleh unsur pelaksana DWP Pusat dari calon yang diusulkan oleh unsur pelaksana DWP Pusat dan calon dari Pengurus DWP Pusat yang ditetapkan dalam Munas;
  • Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat sebagaimana dimaksud Ayat (1) Huruf (b), Huruf (c), Huruf (d) dan Huruf (e) dipilih dari pengurus Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh ketua umum.
  • Sekretaris jenderal memimpin sekretariat jenderal yang membawahi
    • Bagian Organisasi,
    • Bagian Administrasi Umum,
    • Bagian Keuangan, dan
    • Bagian Humas dan Informasi.
  • Ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Huruf d Pasal 13 ini terdiri dari
    • Ketua Bidang Pendidikan,
    • Ketua Bidang Ekonomi, dan
    • Ketua Bidang Sosial Budaya.
Pasal 14
Tugas dan wewenang pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat adalah:
  • menetapkan kebijakan umum organisasi sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan Keputusan Rapat Kerja Nasional;
  • mengesahkan organisasi Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan Dharma Wanita Persatuan Provinsi;
  • mengesahkan Ketua Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi;
  • mengesahkan pengurus Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan pengurus Dharma Wanita Persatuan Provinsi;
  • melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Dharma Wanita Persatuan oleh Ketua Umum.
Bagian Kedua
Pengurus Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Nama Lain yang Sederajat,
Kelurahan, Desa/Nama Lain yang Sederajat.
Pasal 15
  • Pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat, DWP Provinsi, DWP Kabupaten/DWP Kota, DWP Kecamatan/nama lain yang sederajat , DWP Kelurahan/nama lain yang sederajat terdiri dari
    • ketua,
    • wakil ketua,
    • sekretaris,
    • bendahara,
    • ketua bidang dan
    • anggota bidang
  • Ketua DWP Instansi Pemerintah Pusat dicalonkan dan dipilih dari anggota/pengurus yang mempunyai integritas, kapabilitas dan aksepbilitas untuk kemajuan dan kelangsungan organisasi, oleh anggota dalam rapat anggota.
  • Ketua DWP Provinsi dicalonkan dan dipilih dari utusan unsur pelaksana DWP Provinsi dan dari pengurus DWP Provinsi yang mempunyai integritas, kapabilitas dan aksepbilitas untuk kemajuan dan kelangsungan organisasi oleh anggota dalam Musyawarah Provinsi
  • Ketua DWP Kabupaten/DWP Kota dicalonkan dan dipilih dari utusan unsur pelaksana DWP Kabupaten/DWP Kota dan dari pengurus DWP Kabupaten/DWP Kota yang mempunyai integritas, kapabilitas dan aksepbilitas untuk kemajuan dan kelangsungan organisasi oleh anggota dalam musyawarah Kabupaten/Kota.
  • Ketua DWP Kecamatan atau nama lain yang sederajat dicalonkan dan dipilih dari anggota/pengurus DWP Kecamatan yang mempunyai integritas, kapabilitas dan aksepbilitas untuk kemajuan dan kelangsungan organisasi oleh anggota dalam rapat anggota.
  • Ketua DWP Kelurahan, atau nama lain yang sederajat dicalonkan dan dipilih dari anggota/pengurus DWP Kelurahan yang mempunyai integritas, kapabilitas dan aksepbilitas untuk kemajuan dan kelangsungan organisasi oleh anggota dalam rapat anggota.
Pasal 16
Tugas Pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat, DWP Provinsi, DWP Kabupaten/DWP Kota, DWP Kecamatan/nama lain yang sederajat, dan DWP Kelurahan, /nama lain yang sederajat adalah
  • menetapkan kebijakan organisasi pada lingkungan masing-masing, sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan kebijaksanaan pemimpin organisasi satu tingkat diatasnya;
  • mengesahkan organisasi, mengesahkan ketua DWP dan mengesahkan pengurus DWP satu tingkat di bawahnya;
  • menetapkan dan melaksanakan program kerja dan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi
  • mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan dan hasil program kerja kepada pengurus DWP satu tingkat di atasnya;
Pasal 17
  • Masa bakti Ketua Umum adalah lima tahun, dari munas ke munas.
  • Masa bakti Ketua Umum sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal 17 ini   sebanyak-banyaknya dua kali masa bakti.
  • Masa bakti pengurus pada semua tingkat kepengurusan adalah lima tahun, dari munas ke munas
  • Jika dalam kurun waktu masa bakti Ketua Umum berhalangan tetap, dilakukan penggantian Ketua Umum antarwaktu yang dipilih dari salah satu Ketua melalui rapat pengurus DWP Pusat dengan persetujuan tertulis dari Ketua Unsur Pelaksana DWP Pusat.
  • jika dalam kurun waktu masa bakti pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) Pasal 17 ini, karena satu dan lain hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, dilakukan penggantian pengurus antarwaktu.
Bagian Ketiga
Wilayah Kerja
Pasal 18
  • Wilayah kerja pengurus DWP Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Wilayah kerja pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat meliputi instansi masing-masing yang berada di tingkat pusat.
  • Wilayah kerja pengurus DWP Kementerian Luar Negeri meliputi instansi Kementerian Luar Negeri yang berada di pusat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia.
  • Wilayah kerja pengurus DWP Provinsi meliputi wilayah provinsi.
  • Wilayah kerja pengurus DWP Kabupaten/DWP Kota meliputi wilayah kabupaten/kota.
  • Wilayah kerja pengurus DWP Kecamatan/nama lain yang sederajat meliputi wilayah kecamatan/nama lain yang sederajat.
  • Wilayah kerja pengurus DWP Kelurahan/nama lain yang sederajat meliputi wilayah kelurahan/nama lain yang sederajat.
BAB VII
PELINDUNG, PENASIHAT UTAMA, DEWAN KEHORMATAN, DEWAN PENASIHAT, DAN PENASIHAT
Bagian Kesatu
Pasal 19
  • Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah Pelindung DWP
  • Istri presiden dan istri wakil presiden adalah Penasihat Utama DWP
Bagian Kedua
Pasal 20
Mantan Ketua Umum Dharma Wanita dan Mantan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan adalah Dewan Kehormatan.
Pasal 21
  • Dewan Penasihat DWP Pusat terdiri dari
    • istri Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
    • istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
    • istri Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
    • istri Ketua Badan Pemeriksa Keuangan(BPK);
    • istri Ketua Mahkamah Agung (MA);
    • istri menteri.
  • Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal 21 ini mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak diminta, kepada pengurus DWP Pusat.
Bagian Ketiga
Penasihat
Pasal 22
  • Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, Ketua MA, Ketua DPD, menteri, ketua/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, Sekretaris Jenderal BPK, Sekretaris Jenderal MA, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, camat, lurah, pemimpin BUMN dan pemimpin BUMD yang belum dan yang sudah berstatus persero serta Pemimpin Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTBH) adalah Penasihat DWP instansi pemerintah yang bersangkutan.
  • Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota masing-masing adalah Penasihat DWP Provinsi dan DWP Kabupaten/Kota juga merupakan Penasihat DWP Sekretariat Daerah yang bersangkutan.
  • Istri Ketua MPR, istri Ketua DPR, istri Ketua DPD, istri Ketua BPK, istri Ketua MA, istri menteri, istri gubernur, istri wakil gubernur, istri bupati/istri walikota, dan istri wakil bupati/istri wakil walikota, adalah Penasihat DWP instansi pemerintah yang bersangkutan.
  • Pemimpin unit kerja, instansi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau nama lain yang sederajat dan kelurahan, atau nama lain yang sederajat, adalah penasihat DWP instansi pemerintah yang bersangkutan.
Tugas dan Tanggung Jawab Penasihat
Pasal 23
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas dan tanggung jawab
  • mengayomi serta memberi saran dan pertimbangan untuk kemajuan organisasi;
  • memberi masukan dan arahan pada program organisasi;
  • berperan serta dalam membangun citra organisasi yang positif.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 24
  • Musyawarah Dharma Wanita Persatuan diselenggarakan pada tingkat nasional dan daerah.
  • Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi organisasi yang berwenang
    • menetapkan dan/atau mengubah anggaran dasar,
    • menetapkan program kerja,
    • mengevaluasi laporan pertanggung jawaban ketua umum,
    • memilih dan menetapkan ketua umum, dan
    • menetapkan keputusan lainnya.
  • Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal 23 ini dilaksanakan dalam lima tahun sekali.
  • Musyawarah Daerah terdiri dari
    • musyawarah provinsi dan
    • musyawarah kabupaten/kota
  • Musyawarah Daerah berkewajiban menyampaikan hasil Musyawarah Nasional dan berwenang untuk
    • menetapkan program kerja;
    • mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Ketua DWP yang bersangkutan;
    • memilih dan menetapkan Ketua DWP Provinsi/DWP Kabupaten/DWP Kota;
    • menetapkan keputusan lainnya.
  • Musyawarah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) Pasal 23 ini dilaksanakan dalam lima tahun sekali.
  • Dalam hal terjadi keadaan yang dinilai berpengaruh besar terhadap kelangsungan hidup organisasi, dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa atas dasar persetujuan lebih dari separuh jumlah unsur pelaksana DWP Pusat.
Pasal 25
  • Rapat Dharma Wanita Persatuan terdiri dari
    • rapat anggota,
    • rapat kerja,
    • rapat pengurus dan
    • rapat koordinasi
  • Rapat anggota adalah pertemuan antara pengurus dan para anggota yang berkewajiban menyampaikan hasil Munas/Musda dan berwenang untuk
    • menetapkan program kerja;
    • mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Ketua Dharma Wanita Persatuan yang bersangkutan;
    • memilih dan menetapkan Ketua DWP Instansi Pemerintah Pusat dan Ketua DWP unsur pelaksana di lingkungannya;
    • memilih dan menetapkan ketua DWP instansi pemerintah provinsi dan ketua DWP instansi pemerintah kabupaten/kota;
    • menetapkan keputusan lainnya.
  • Rapat kerja diselenggarakan untuk membahas, mengoordinasikan, serta mengintensifkan pelaksanaan program kerja dan kegiatan sesuai dengan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan.
  • Rapat pengurus adalah pertemuan periodik antara ketua dan anggota pengurus untuk membahas dan mengambil putusan tentang masalah organisasi dan kegiatan dalam lingkungannya.
  • Rapat Koordinasi adalah pertemuan antara pengurus dan dewan penasihat/penasihat serta pihak lain pada semua tingkat kepengurusan
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 26
  • Atribut Dharma Wanita Persatuan terdiri dari lambang, vandel, bendera olah raga, papan nama, lencana, himne, mars, dan pakaian seragam.
  • Ketentuan tentang atribut sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal 26 ini, diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 27
  • Keuangan organisasi DWP diperoleh dari
    • iuran anggota,
    • bantuan pemerintah,
    • sumbangan lain yang tidak mengikat dan
    • usaha lain yang sah.
  • Keuangan organisasi DWP diverifikasi setiap tahun.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 28
(1)   Pembubaran organisasi DWP ditetapkan dengan Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang secara khusus diselenggarakan untuk itu setelah Pemimpin DWP Pusat melakukan konsultasi dengan Pelindung, Penasihat Utama, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta memperhatikan usul dari Ketua Unsur Pelaksana DWP Pusat.
(2)   Dalam hal organisasi DWP dibubarkan, status kekayaan organisasi ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh setiap pengurus DWP pada       semua tingkatan serta memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh DWP Pusat.
(3) Pembubaran organisasi pada unsur pelaksana dapat dilakukan jika organisasi kedinasan dibubarkan dan organisasi kedinasan dilikuidasi.
  • Dalam hal organisasi unsur pelaksana dibubarkan, status kekayaan organisasi ditetapkan lebih lanjut oleh pengurus DWP yang bersangkutan dengan berdasarkan hasil musyawarah para anggota dan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh pengurus DWP satu tingkat di atasnya.
BAB XII
TINDAK LANJUT MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 29
  • Pengurus pada semua tingkatan telah melaksanakan rapat anggota, musyawarah provinsi dan musyawarah kabupaten/kota paling lama tiga bulan sejak putusan Musyawarah Nasional ditetapkan.
  • Kepengurusan Dharma Wanita Persatuan pada semua tingkatan telah disahkan selambat-lambatnya tiga bulan sejak putusan Musyawarah Nasional ditetapkan.
  • Kepengurusan yang belum sempat melaksanakan serah terima jabata pada akhir tahun berjalan tetap harus membuat dan mengesahkan program kerja satu tahun kedepan terhitung tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember.
BAB XIII
LAIN-LAIN
Pasal 30
  • Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Dharma Wanita Persatuan.
  • Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal 29 ini ditetapkan oleh pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 31
  • Dengan penyempurnaan Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan ini, Anggaran Dasar Hasil Munas II Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Anggaran dasar hasil penyempurnaan Munas III Dharma Wanita Persatuan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar